Hari, Tanggal

Selasa, 25 September

Tempat

Sinarmas Land Plaza Tower II,Lantai 39,Ruang Danamas
JL.M.H.Thamrin Kav.51
Jakarta Pusat 10350

Waktu

14:00 WIB

Agenda

  1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan penambahan modal dengan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Penawaran Umum Terbatas III)sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nO.32/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dan rencana penerbitan waran.
  2. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan penambahan modal tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan mengeluarkan Obligasi Wajib Konversi yang akan dikonversi menjadi saham Perseroan,sesuai dengan Peraturan OJK No.38/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Memberikan Efek Terlebih Dahulu.
  3. Persetujuan peningkatan modal dasar Perseroan dan perubahan asal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan.
  4. Persetujuan atas perubahan pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan mata acaran ke-1 dan/atau ke-2 diatas
  5. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan keputusan-keputusan tersebut di atas,termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta,surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan,hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk notaris,mengajukan perhomonan kepada pihak/pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku
FREN - PT. Smartfren Telecom Tbk

Rp 25

-1 (-3,85%)