Hari, Tanggal | Selasa, 25 September |
Tempat | Sinarmas Land Plaza Tower II,Lantai 39,Ruang Danamas JL.M.H.Thamrin Kav.51 Jakarta Pusat 10350 |
Waktu | 14:00 WIB |
Agenda | - Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan penambahan modal dengan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Penawaran Umum Terbatas III)sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nO.32/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dan rencana penerbitan waran.
- Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan penambahan modal tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan mengeluarkan Obligasi Wajib Konversi yang akan dikonversi menjadi saham Perseroan,sesuai dengan Peraturan OJK No.38/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Memberikan Efek Terlebih Dahulu.
- Persetujuan peningkatan modal dasar Perseroan dan perubahan asal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan.
- Persetujuan atas perubahan pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan mata acaran ke-1 dan/atau ke-2 diatas
- Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan keputusan-keputusan tersebut di atas,termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta,surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan,hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk notaris,mengajukan perhomonan kepada pihak/pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku
|
FREN - PT. Smartfren Telecom Tbk
Rp 23
0 (0%)