Merujuk pada Pengumuman Perpanjangan Penghentian Sementara Perdagangan Efek No: Peng-SPT-00012/BEI.PPI/09-2018, 00009/BEI.PP2/09-2018, dan 00010/BEI.PP3/09/2018 tanggal 17 September 2018 dan mempertimbangkan telah dipenuhinya kewajiban pembayaran Annual Listing Fee (''ALF'') 2018 berikut dengan pembayaran denda keterlambatan atas ALF tersebut,Bursa mencabut penghentian sementara perdagangan Efek PT Steady Safe Tbk.(SAFE) diPasar Reguler dan Pasar Tunai terhitung sejak sesi I perdagangan Efek pada hari Jumat,tanggal 28 September 2018
Dengan dicabutnya suspensi Perdagangan Efek PT Steady Safe Tbk (SAFE) tersebut,maka perdagangan Efek Perseroan dapat ditransaksikan di seluruh Pasar sejak Hari Jumat,tanggal 28 September 2018.

SAFE - PT. Steady Safe Tbk

Rp 304

+60 (+25,00%)