Hari, Tanggal

Rabu, 28 November 2018

Tempat

Ruang Seminar, Galeri Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building, Tower II
Jl. Jenderal Sudirman Kav.52-53
Jakarta Selatan 12190

Waktu

09:30 WIB

Agenda

  1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan penambahan modal dengan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sesuai dengan Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ("Penawaran Umum Terbatas"), termasuk:
    1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam kerangka Penawaran Umum Terbatas; dan
    2. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan rencana Penawaran Umum Terbatas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk notaris, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang serta mendaftarkannya dalam daftar perusahaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku.
FASW - PT. Fajar Surya Wisesa Tbk

Rp 0

0 (0%)