Hari, Tanggal

Rabu, 21 November 2018

Tempat

Hotel Gran Melia
Jl. H. R. Rasuna Said No.Kav X-0, Kuningan Timur
Jakarta Selatan 12920

Waktu

10:00 WIB

Agenda

  1. Pemberian persetujuan atas rencana penggunaan dana hasil PUT dengan HMETD (setelah dikurangi dengan seluruh komisi, biaya, ongkos, dan pengeluaran lainnya) yang merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, Lampiran Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-614/BL/2011 (“Peraturan No. IX.E.2”), untuk antara lain:
    • a. Mengakuisisi PT Saka Mitra Sejati (“SMS”) dengan cara melakukan pembelian sejumlah 875 (delapan ratus tujuh puluh lima) saham atau 70% (tujuh puluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh SMS dari pemegang saham.
    • b. Mengakuisisi PT Hotel Properti Internasional (“HPI”) dengan cara melakukan pembelian sejumlah 35.640 (tiga puluh lima ribu enam ratus empat puluh) saham atau 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh HPI dari pemegang saham.
    • c. Meningkatkan modal kerja (working capital) Perseroan dan entitas anak Perseroan dengan tetap memperhatikan peraturan perundangundangan di bidang pasar modal, dengan rincian sebagai berikut:  Modal kerja Perseroan berupa biaya operasional, biaya pengembangan usaha, pembayaran kewajiban dan pembiayaan sumber daya manusia.  Modal kerja anak usaha dalam bentuk pinjaman pemegang saham.  Modal kerja anak usaha dalam bentuk setoran modal.
IKAI - PT. Intikeramik Alamasri Industri Tbk

Rp 10

-1 (-9,00%)