Hari, Tanggal | Kamis, 20 Desember 2018 |
Tempat | PT. Bukaka Teknik Utama Tbk Jl. Raya Narogong - Bekasi Km. 19,5 Limusnunggal - Cileungsi Bogor 16820 |
Waktu | 10:00 WIB |
Agenda | - Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sesuai dengan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 yang ditetapkan pada tanggal 22 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memesan Efek Terlebih Dahulu.
- Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan penambahan modal tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sesuai dengan Peraturan OJK No. 38/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
- Persetujuan atas perubahan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan mata acara pertama dan mata acara kedua diatas.
- Persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan maksud dan tujuan kegiatan usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan KBLI 2017.
- Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan hal-hal yang diputuskan dalam agenda RUPSLB, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumendokumen yang diperlukan, hadir dihadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk notaris, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang serta mendaftarkannya dalam dafar perusahaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku.
|
BUKK - PT. Bukaka Teknik Utama Tbk
Rp 905
-5 (-1,00%)