Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT. Sat Nusapersada Tbk (PTSN), dalam rangka cooling down, PT. Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PTSNpada perdagangan tanggal 27 Desember 2018.

Penghentian sementara perdagangan saham PTSN tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham PTSN.

Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

PTSN - PT. Sat Nusapersada Tbk

Rp 200

-2 (-0,99%)