Hari, Tanggal | Jumat, 8 Maret 2019 |
Tempat | Gedung Inews, Lantai 3 Jl. Kebon Sirih Kav.17-19 Jakarta Pusat 10340 |
Waktu | 14:00 WIB |
Agenda | - Pembatalan pelaksanaan Penambahan Modal melalui mekanisme Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Tanpa HMETD) yang telah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 31 Mei 2018.
- Pembatalan pelaksanaan Penambahan Modal melalui mekanisme Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) yang telah diputuskan dalam RUPSLB 31 Mei 2018.
- Persetujuan Penambahan Modal melalui mekanisme Tanpa HMETD dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku dibidang pasal modal khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.38/POJK.04/2014 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
- Persetujuan Penambahan Modal Perseroan melalui mekanisme HMETD sesuai POJKNo.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
- Menyetujui perubahan nilai nominal saham yang terdiri dari Saham Seri A dan Saham Seri B dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku dibidang pasal modal khususnya POJK No.31/POJK.04/2017 tentang Pengeluaran Saham dengan Nilai Nominal Berbeda dan perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan.
- Perubahan susunan pengurus Perseroan.
|
BABP - PT. Bank MNC Internasional Tbk
Rp 59
-1 (-2,00%)