Hari, Tanggal

Jumat, 8 Maret 2019

Tempat

Gedung Inews, Lantai 3
Jl. Kebon Sirih Kav.17-19
Jakarta Pusat 10340

Waktu

14:00 WIB

Agenda

  1. Pembatalan pelaksanaan Penambahan Modal melalui mekanisme Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Tanpa HMETD) yang telah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 31 Mei 2018.
  2. Pembatalan pelaksanaan Penambahan Modal melalui mekanisme Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) yang telah diputuskan dalam RUPSLB 31 Mei 2018.
  3. Persetujuan Penambahan Modal melalui mekanisme Tanpa HMETD dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku dibidang pasal modal khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.38/POJK.04/2014 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
  4. Persetujuan Penambahan Modal Perseroan melalui mekanisme HMETD sesuai POJKNo.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. 
  5. Menyetujui perubahan nilai nominal saham yang terdiri dari Saham Seri A dan Saham Seri B dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku dibidang pasal modal khususnya POJK No.31/POJK.04/2017 tentang Pengeluaran Saham dengan Nilai Nominal Berbeda dan perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan.
  6. Perubahan susunan pengurus Perseroan.
BABP - PT. Bank MNC Internasional Tbk

Rp 59

-1 (-2,00%)