Hari, Tanggal | Senin, 18 Februari 2019 |
Tempat | Djakarta Ballroom, Lantai 2 Ibis Hotel Jl. Hayam Wuruk No.35 Jakarta Pusat 10120 |
Waktu | 15:00 WIB |
Agenda | - Persetujuan atas pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak memesan Efek Terlebih Dahulu dengan menerbitkan saham baru Perseroan kepada pemegang obligasi Perseroan, merubah sebagian Obligasi I Express Transindo Utama Tahun 2014 menjadi obligasi konversi dan melaksanakan konversi terhadap obligasi konversi menjadi saham Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi I Express Transindo Utama Tahun 2014, tanggal 11 Desember 2018 berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Obligasi I Express Transindo Utama Tahun 2014 No 24 tanggal 11 Desember 2018, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di jakarta sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.38/POJK.04/2014 tentang Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
- Persetujuan atas perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan terkait perubahan Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor.
- Persetujuan atas pengalihan, pelepasan atau penjualan seluruh atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan sebagaimana dipersyaratkan oleh Pasal 102 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
|
TAXI - PT. Express Transindo Utama Tbk
Rp 8
-1 (-11,00%)