Hari, Tanggal | Jumat, 26 April 2019 |
Tempat | Grandkemang Hotel Jl. Kemang Raya No. 2H, Kebayoran Baru Jakarta 12730 |
Waktu | 09:00 WIB |
Agenda | RUPST: - Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018, dan Pengesahan atas Perhitungan Tahunan yang terdiri dari Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018, serta memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
- Penetapan penggunaan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
- Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit buku Perseroan tahun buku 2019 dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik tersebut beserta persyaratan lain penunjukannya.
- Perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris termasuk Komisaris Independen dan/atau penentuan gaji atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
RUPSLB: - Persetujuan atas perubahan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 tahun 2017.
- Persetujuan atas rencana pemecahan nilai nominal per lembar saham Perseroan (Stock Split), guna memenuhi “Ketentuan V.1 Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat”. dengan Rasio 1 : 4 (satu banding empat) harga nominal per lembar saham dari Rp 100,- (seratus Rupiah) per lembar saham menjadi Rp 25,- (dua puluh lima Rupiah) per lembar saham dan perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan serta pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan hal-hal yang diperlukan sehubungan dengan pemecahan nilai nominal saham tersebut.
|
LPIN - PT. Multi Prima Sejahtera Tbk
Rp 384
-14 (-4,00%)