Penghentian sementara perdagangan saham Sugih Energy telah di cabut pada 19 Maret 2019
2019-03-19 09:49:38
Mempertimbangkan telah dipenuhinya kewajiban pembayaran Annual Listing Fee (ALF) 2019 berikut dengan pembayaran denda keterlambatan atas ALF tersebut, Bursa mencabut penghentian sementara perdagangan Efek PT Sugih Energy Tbk (SUGI) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai terhitung sejak sesi I perdagangan Efek pada Selasa, tanggal 19 Maret 2019.
Dengan demikian, sejak sesi I tanggal 19 Maret 2019 Saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI) dapat diperdagangkan di Seluruh Pasar.
SUGI - PT. Sugih Energy Tbk
Rp 0
0 (0%)