Hari, Tanggal

Selasa, 11 Juni 2019

Tempat

Millennium Hotel Sirih Jakarta
JL.Fachrudin No.3,Jakarta Pusat

Waktu

09:30 WIB

Agenda

  1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk  Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan serta  Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk semua tindakan pengurusan dan pelaksanaan yang telah dijalankan selama tahun buku 31 Desember 2018, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan yang disahkan Laporan Tahunan Perseroan yang disetujui.
  2. Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
  3. Persetujuan dan penetapan honorarium dan/atau remunerasi anggota Direksi Perseroan, penetapan honorarium dan/atau remunerasi anggota Dewan Komisaris Perseroan, serta tantiem dan bonus bagi Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan. 
  4. Penunjukan akuntan publik independen untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 serta memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik tersebut.
  5. Pertanggungjawaban atas Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Perseroan sampai dengan 31 Desember 2017

 RUPSLB

  1. Pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris sehubungan dengan persetujuan atas transaksi yang menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian besar harta Perseroan yaitu dengan nilai sebesar lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih,baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak dan transaksi sebagaimana dimaksud tersebut adalah transaksi pengalihan kekayaan bersih Perseroan yang terjadi dalam periode tahun buku 2019.
  2. Persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan Lampiran Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahaun 2015 Tentang Klasifikasi Baku Lapangana Usaha Indonesia (KBLI)
Sumber:
Sumber #1
HRTA - PT. Hartadinata Abadi Tbk

Rp 378

-2 (-1,00%)