PT. Bursa Efek Indonesia telah menyetujui pencatatan saham hasil Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) PT. Bank Nationalnobu Tbk (NOBU).

Jumlah Saham 126,582,300 saham 
Nilai Nominal Saham Rp100 per saham
Harga Pelaksanaan Rp790 per saham
Asal Saham PMTHMETD
Tanggal Pencatatan 2 Februari 2016

Dalam rangka implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 tahun 1999 Tentang Pembelian Saham Bank Umum yang antara lain menetapkan bahwa saham bank hanya boleh tercatat di Bursa Efek sebanyak-banyaknya 99%, maka dari hasil pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Perseroan, terdapat penambahan jumlah saham yang tidak dicatatkan atas nama PT. Kharisma Buana Nusantara sebesar 1,265,823 saham, sehingga jumlah saham yang tidak dicatatkan adalah sebesar 44,379,123 saham.

Dengan adanya pencatatan saham tersebut, maka saham PT. Bank Nationalnobu Tbk  yang tercatat di Bursa Efek Indonesia seluruhnya berjumlah 4,393,533,177 saham.

Sesuai ketentuan PT. Bursa Efek Indonesia, dan menunjuk pada surat pernyataan yang disampaikan PT. Lippo General Insurance Tbk. pada tanggal 15 Januari 2016, pihak tersebut telah menyatakan kesediaannya bahwa saham baru akan di lock up selama jangka waktu 1 (satu) tahun sejak saham baru tersebut dicatatkan di Bursa.

NOBU - PT. Bank Nationalnobu Tbk

Rp 650

+5 (+1,00%)