Hari, Tanggal | Selasa,30 Juli 2019 |
Tempat | Ruang Rapat Bakrie Tower Lantai 25 Rasuna Epicentrum,JL H.R.Rasuna Said Jakarta Selatan |
Waktu | 14:00 WIB |
Agenda | RUPST - Persetujuan atas penyelenggaraan RUPS Tahunan yang telah lewat waktu dan meratifikasi seluruh tindakan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakannya RUPS Tahunan.
- Persetujuan atas Laporan Tahunan Direksi mengenai Kegiatan dan pengurusan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dan pengesahan atas laporan keuangan Perseroan (yang terdiri dari Neraca dan Laporan Laba Rugi Perseroan) untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada seluruh anggota Direksi atas semua tindakan kepengurusan serta kepada seluruh anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018,sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan sesuai ketentuan
- Persetujuan untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Untuk menunjuk Kantor AKuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan Periode-periode lainnya dalam tahun buku 2019 apabila diperlukan dan Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik beserta persyaratan-persyaratan lainnya.
- Persetujuan untuk memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut dan persetujuan untuk mengangkat kembali anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan masa jabatan sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang kelima sejak tanggal RUPS Tahunan dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sejak tanggal pengangkatan sewaktu-waktu.
- Persetujuan penetapan jumlah gaji dan tunjangan bagi Direksi dan Dewan Komisaris serta melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya gaji dan tunjangan yang diterima masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
|
DH
ENRG - PT. Energi Mega Persada Tbk
Rp 262
+2 (+1,00%)