Hari, Tanggal | Jumat, 9 Agustus 2019 |
Tempat | Grand Rosewood Hall Royal Kuningan Hotel Lt.G JL.Kuningan Persada Kav.2, Setiabudi Jakarta Selatan 12980 |
\Waktu | 13:00 WIB |
Agenda | - Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melaukan penambahan modal tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sesuai dengan Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019 tentang Perubahan OJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
- Persetujuan atas rencana perubahan (i) Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2017 (KBLI2017), (ii) Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan mengenai peningkatan modal dasar perseroan dan (iii) Pasal 10 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Pemindahan Hak atas Saham.
- Persetujuan atas perubahan alamat Perseroan.
- Persetujuan untuk menyatakan dan menegaskan kembali hasil keputusan Pengadilan Negeri Semarang terkait dengan kepailitan PT Dunia Pangan, PT Jatisari Srirejeki,PT Indo Beras Unggul dan PT Sukses Abadi Karya Inti berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga.
- Persetujuan untuk memberikan kuasa dan wewenang penuh dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyesuaikan susunan pemegang saham Perseroan yang tercatat dalam basis data Sistem Administrasi Hukum Umum Online di Kementerian Hukum & Ham RI
- 6.Memberikan kuasa dan wewenang dengan Hak Substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan Keputusan - keputusan tersebut diatas
|
AISA - PT. FKS Food Sejahtera Tbk
Rp 107
+3 (+2,89%)