Perdagangan saham AirAsia Indonesia dihentikan sementara dari tanggal 5 Agustus 2019
2019-08-05 13:33:27
Perseroan belum memenuhi ketentuan V.1 Peraturan Bursa No.1-A. Atas dasar hal tersebut diatas, Bursa memutuskan Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT AirAsia Indonesia Tbk.(CMPP) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sejak sesi 1 Perdagangan Efek Tanggal 5 Agustus 2019.
DH
CMPP - PT. AirAsia Indonesia Tbk
Rp 90
-1 (-1,00%)