Hari, Tanggal | Kamis, 17 Oktober 2019 |
Tempat | Hotel The Westin JL.H.R.Rasuna Said No.Kav C-22, Karet Kuningan Setia budi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940 |
Waktu | 10:00 WIB |
Agenda | - Persetujuan Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (selain program kepemilikan saham) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
- Persetujuan memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan penyesuaian dan/atau perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan ke dalam akta Notaris, gtermasuk untuk menyatakan dan menegaskan kembali keputusan sehubungan dengan pelaksanaan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan tersebut, apabila menjadi kadaluarsa atau lewat waktu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku memberitahukan perubahan Anggaran Dasar dan perubahan data komposisi pemegang saham Perseroan.
|
DH
IKAI - PT. Intikeramik Alamasri Industri Tbk
Rp 11
+1 (+10,00%)