Hari, Tanggal

Senin, 23 Desember 2019

Tempat

Ruang Seminar – Bursa Efek Indonesia Tower II, Lantai 1 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190

Waktu

14:30 WIB

Agenda

Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan penambahan modal dengan
menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu kepada para Pemegang Saham Perseroan
melalui mekanisme penawaran umum sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ("Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu"), termasuk:

  • Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan melalui Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu; dan
  • Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk notaris, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau memberitahukan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

DH

TOPS - PT. Totalindo Eka Persada Tbk

Rp 0

0 (0%)