Sehubungan dengan terjadinya penurunan harga kumulatif yang signifikan pada Saham PT Pelat Timah Nusantara Tbk (NIKL), dalam rangka cooling down, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Saham PT Pelat Timah Nusantara Tbk (NIKL) pada perdagangan tanggal 13 Desember 2019.

Penghentian sementara perdagangan Saham NIKL tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di Saham NIKL.

Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

DH

NIKL - PT. Pelat Timah Nusantara Tbk

Rp 234

+2 (+0,86%)