Sehubungan dengan terjadinya penurunan harga kumulatif yang signifikan pada Saham PT Steadfast Marine Tbk (KPAL), dalam rangka cooling down, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Saham PT Steadfast Marine Tbk (KPAL) pada perdagangan tanggal 17 Desember 2019.

Penghentian sementara perdagangan Saham KPAL tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di Saham KPAL

Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

DH

KPAL - PT. Steadfast Marine Tbk

Rp 0

0 (0%)