Sehubungan dengan terjadinya penurunan harga kumulatif yang signifikan pada Saham PT Sitara Propertindo Tbk (TARA), dalam rangka cooling down, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Saham PT Sitara Propertindo Tbk (TARA) pada perdagangan tanggal 7 Januari 2020.

Penghentian sementara perdagangan Saham TARA tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di Saham TARA.

Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.


DH

TARA - PT. Agung Semesta Sejahtera Tbk

Rp 10

0 (0%)