Bursa memutuskan untuk melakukan Penghentian Sementara Perdagangan Efek Perseroan di Seluruh Pasar sejak sesi I perdagangan hari Rabu tanggal 8 Januari 2020.
Bursa meminta kepada para pemangku kepentingan untuk memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

DH

MGNA - PT. Magna Investama Mandiri Tbk

Rp 18

0 (0%)