Sehubungan dengan terjadinya penurunan harga kumulatif yang signifikan pada Saham PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), dalam rangka cooling down, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Saham PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) pada perdagangan tanggal 9 Januari 2020.

Penghentian sementara perdagangan Saham MINA tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di Saham MINA.

Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

DH

MINA - PT. Sanurhasta Mitra Tbk

Rp 25

+2 (+9,00%)