Sehubungan dengan terjadinya penurunan harga kumulatif yang signifikan pada Saham PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI), dalam rangka cooling down, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Saham PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) pada perdagangan tanggal 22 Januari 2020.

Penghentian sementara perdagangan Saham PADI tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di Saham PADI.

Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

DH

PADI - PT. Minna Padi Investama Sekuritas Tbk

Rp 10

-1 (-10,00%)