Bursa mencabut penghentian sementara perdagangan Efek PT Intermedia Capital Tbk. (MDIA) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai terhitung sejak sesi II perdagangan Efek pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2020.

Dengan demikian sejak sesi II tanggal 17 Februari 2020 saham PT Intermedia Capital Tbk (MDIA) dapat diperdagangkan di Seluruh Pasar.

DH

MDIA - PT. Intermedia Capital Tbk

Rp 0

0 (0%)