Bursa mencabut penghentian sementara perdagangan Efek PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai terhitung sejak sesi II perdagangan Efek pada hari Rabu, tanggal 13 Mei 2020.

Dengan demikian sejak sesi II tanggal 13 Mei 2020 saham PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) dapat diperdagangkan di Seluruh Pasar.

DH

Sumber:
Sumber #1
DPUM - PT. Dua Putra Utama Makmur Tbk

Rp 54

-1 (-1,85%)