Hari, Tanggal | Jumat, 15 April 2016 |
Tempat | Financial Club, Graha CIMB Niaga, Lantai 27 Jl. Jend. Sudirman Kav.58 Jakarta 12190 |
Waktu | 09:00 WIB |
Agenda | RUPST: - Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Direksi mengenai jalannya usaha Perseroan dan tata usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 serta persetujuan dan pengesahan atas Laaporan Keuangan Perseroan, termasuk di dalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen, dan persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015.
- Penunjukan Kantor Akuntan Publik Independen yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan lain penunjukkannya.
RUPSLB: - Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan penambahan modal dengan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sesuai dengan Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Penawaran Umum Terbatas III), termasuk :
- Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam kerangka Penawaran Umum Terbatas III; dan
- Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan Penawaran Umum Terbatas III, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dbuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk notaris, mengajukanpermohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang serta mendaftarkannya dalam daftar perusahaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan perubahan terhadap Perjanjian Pinjaman Jangka Panjang Tanpa Agunan tanggal 12 Agustus 2013 dan Perjanjian Fasilitas Pinjaman Subordinasi Jangka Panjang tanggal 24 Februari 2015 dari pihak terafiliasi.
- Perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan serta penetapan gaji dan tunjangan lainnya anggota Direksi Perseroan serta gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya anggota Dewan Komisaris Perseroan.
|
RMBA - PT. Bentoel Internasional Investama Tbk
Rp 0
0 (0%)