Perseroan dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan berencana untuk melakukan pembelian kembali atas saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) sebanyak-banyaknya 5% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh atau maksimal sebesar 236,000,000 saham Perseroan (Pembelian Kembali Saham Perseroan) yang akan dilakukan secara dalam waktu paling lama 18 bulan sejak disetujuinya Pembelian Kembali Saham Perseroan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Perseroand engan berpedoman kepada undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Peraturan No. XI.B.2, Lampirn Keputusan Ketua bapepam dan LK No. KEP-105/BL/2010 tanggal 13 April 2010 tentang Pembelian Kembali Saham yang dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik.

Sehubungan dengan rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku maka diperlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan dan Perseroan akan menyelenggarakan RUPS tersebut pada hari rabu tanggal 27 Mei 2015 atau tanggal lain yang merupakan penundaaan /kelanjutannya.

TBIG - PT. Tower Bersama Infrastructure Tbk

Rp 1.870

+15 (+0,80%)