Hari, Tanggal

Rabu, 5 Agustus 2020

Tempat

Ruang Serba Guna PT Apexindo Pratama Duta Tbk Gedung Office 8,Lantai 20,SCBD Lot 28JL.Jend.Sudirman Kav.52-53,Indonesia Kebayoran Baru,Jakarta Selatan 12190

Waktu

(a)RUPST Diselenggarakan pukul 10:00 WIB
(b)RUPSLB Diselenggarakan pukul 11:00 WIB

Agenda

RUPST

  1. Peersetujuan atas Laporan Direksi Perseroan untuk kegiatan yang dilakukan pada tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan pemberian pembebasan (acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari segala tanggung jawab atas tindakan-tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku 2019.
  2. Pengesahan Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian dan Laporan Laba Rugi Komprehensif Konsolidasian Perseroan yang telah diaudit untuk tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2019
  3. Penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2020
  4. Penetuan besarnya gaji dan tunjangan lain Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk Periode 1 Januari 2020 samapi 31 Desember 2020.

RUPSLB

  1. Persetujuan untuk menyesuaikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  2. Persetujuan atas pemberian jaminan dan/atau agunan oelh Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan kepada pihak lain sehubungan dengan aksi korporasi,rencana pembiyaan, termasuk namum tidak terbatas pada pemberian jaminan perusahaan da/atau menjaminkan dan/atau mengagunkan dan/atau membebankan hak jaminan kebendaan baik sebagian maupun seluruh harta kekayaan Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan baik yang dimiliko langsung maupun tidak langsung pelaksanaan restrukturisasi dan/atau rencana pembiyaan dari pihak perbankan dan/atau lembaga keuangan dan/atau pihak lain.
  3. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan keputusan-keputusan tersebut diatas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibutkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan,hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk notaris, mengajukan perhomonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku

DH

Sumber:
Sumber #1
APEX - PT. Apexindo Pratama Duta Tbk

Rp 134

+2 (+1,52%)