Hari, Tanggal | Kamis, 28 April 2016 |
Tempat | Ruang Bima, MNC Tower, Lantai B2 Jl. Kebon Siri No.17-19 Jakarta 10340 |
Waktu | 10:00 WIB |
Agenda | RUPST: - Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan Pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan termasuk di dalamnya Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Persetujuan atas penggunaan keuntungan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015.
- Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit buku Perseroan untuk Tahun Buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2016.
- Perubahan susunan pengurus Perseroan.
RUPSLB: - Persetujuan atas rencana Perseroan sehubungan dengan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dengan mengeluarkan sebanyak-banyaknya 10% dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan pasar modal, khusunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.38/POJK.04/2014.
- Persetujuan atas rencana Perseroan sehubungan dengan pemberian jaminan atas seluruh atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan dan/atau pemberian jaminan (Corporate Guarantee) entitas anak Perseroan baik berupa jaminan yang akan diberikan oleh Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan maupun jaminan dalam bentuk aset-aset terkait dari Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan yang merupakan seluruh maupun sebagian besar harta kekayaan Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan dalam rangka penerimaan pinjaman dari pihak ke 3 dalam jumlah yang dianggap baik oleh Direksi, dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku.
|
IATA - PT. MNC Energy Investments Tbk
Rp 43
0 (0%)