Keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam pengumuman ini disampaikan kepada para pemegang saham Perseroan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melaksanakan pembelian kembali saham Perseroan yang telah dikeluarkan (Pembelian kembali III) sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan No.IX.B.2 tentang Pembelian Kembali Saham yang dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-105/BL/2010 tanggal 13 April 2010 (Peraturan No.IX.B.2) dengan tujuan memberikan gambaran yang jelas terkait dengan rencana Perseroan untuk melakukan Pembelian Kembali III.

Pembelian Kembali III akan dilakukan maksimal sejumlah 1.21% dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan atau sejumlah 18,080,700 saham dengan jumlah nilai nominal seluruh saham yang akan dibeli kembali sebanyak-banyaknya sebesar Rp1,808,070,000.

Pelaksanaan Pembelian Kembali III akan dilakukan setelah Perseroan memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Sesuai Peraturan No. XI.B.2 jangka waktu Pembelian Kembali III diusulkan maksimal 18 bulan terhitung sejak tanggal RUPSLB yang menyetujui Pembelian Kembali III. Apabila RUPSLB tanggal 28 Mei 2015 menyetujui Pembelian Kembali III, maka Pembelian Kembali III akan dilaksanakan dalam periode sejak tanggal 29 Mei 2015 – 28 Nopember 2016.

Dalam hal rencana Pembelian Kembali III tersebut disetujui oleh RUPSLB, PT. BCA Sekuritas selaku anggota dan PT. Bursa Efek Indonesia akan bertindak sebagai Perantara Pedagang Efek yang melaksanakan Pembelian Kembali III.

APLI - PT. Asiaplast Industries Tbk

Rp 535

+25 (+5,00%)