Merujuk pada informasi adanya Permohonan Pernyataan Pailit kepada PT Sentul City Tbk. (BKSL) selaku Termohon dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst. tanggal 7 Agustus 2020 dan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, maka Bursa memutuskan untuk
melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Sentul City Tbk. (BKSL) di seluruh Pasar sejak sesi I Perdagangan Efek hari Senin, 10 Agustus 2020 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.

Saat ini, Bursa sedang dalam proses penelaahan lebih lanjut kepada Perseroan. Bursa meminta kepada para pemangku kepentingan untuk selalu memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan
Demikian untuk diketahui


DH

Sumber:
Sumber #1
BKSL - PT. Sentul City Tbk

Rp 58

+3 (+5,00%)