Keterbukaan informasi pembelian kembali saham Harum Energy
Perseroan dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan berencana untuk melakukan pembelian kembali atas saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) sebanyak-banyaknya 10% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh atau maksimal sejumlah 270,362,000 lembar saham Perseroan (Pembelian Kembali Saham Perseroan) yang akan dilakukan secara bertahap dalam waktu paling lama 18 bulan sejak disetujuinya Pembelian Kembali Saham Perseroan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan berpedoman kepada undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Peraturan No.XI.B.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-105/105/BL/2010 tanggal 13 April 2010 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten atau Perusahaan Publik (Peraturan No. XI.B.2).
Sehubungan dengan rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan, sesuai dengan Peraturan yang berlaku maka Perseroan perlu memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPSLB dan untuk itu Perseroan akan menyelenggarakan RUPSLB tersebut pada hari Jumat, tanggal 29 Mei 2015 atau tanggal lain yang merupakan penundaan/kelanjutannya.