Dengan mempertimbangkan kondisi Perseroan tersebut, maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek Perseroan di Seluruh Pasar sejak sesi I perdagangan hari Kamis, 24 September 2020 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.

Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

DH

Sumber:
Sumber #1
URBN - PT. Urban Jakarta Propertindo Tbk

Rp 128

-1 (-1,00%)