Hari, Tanggal

Kamis, 15 Oktober 2020

Tempat

Kantor Pusat PT Buana Lintas Lautan Tbk
Jl. Mega Kuningan Timur Blok C6 Kav. 12A
Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950.

Waktu

10:00 WIB

Agenda

  1. Persetujuan untuk menyesuaikan dan merubah klasifikasi saham menjadi 1 (satu) atau lebih dalam Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 53 dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT tahun 2007”).
  2. Persetujuan untuk menyesuaikan ketentuan-ketentuan mengenai Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) dalam Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan ketentuan RUPS sebagaimana yang diatur didalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
  3. Persetujuan untuk mengalihkan atau menjadikan jaminan hutang atas seluruh atau sebagian besar kekayaan Perseroan bila diperlukan, sesuai dengan ketentuan Pasal 102 dalam UUPT tahun 2007.
  4. 4.Persetujuan untuk Perseroan melakukan Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebanyak maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh atau modal yang disetor yang tercantum dalam perubahan anggaran dasar Perseroan yang telah diberitahukan dan diterima Menteri yang berwenang pada saat pengumuman RUPS, sebagaimana yang dimaksud pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, dengan memperhatikan dilusi yang lebih kecil bagi Pemegang Saham Minoritas.

DH

Sumber:
Sumber #1
BULL - PT. Buana Lintas Lautan Tbk

Rp 111

-1 (-1,00%)