Hari, Tanggal | Jumat, 2 November 2020 |
Tempat | Kantor Pusat Jl. Ir. H. Juanda No. 137 Bandung |
Waktu | 10:00 WIB |
Agenda | - Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) kepada para pemegang saham Perseroan yang dilakukan melalui penawaran umum terbatas berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK32/2015”) sebagaimana diubah dengan POJK No.14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas POJK 32/2015.
- Persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan khususnya Pasal 4 ayat 2 mengenai penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD.
- Persetujuan pelimpahan kewenangan dan pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang dianggap perlu guna melaksanakan keputusan Rapat, termasuk namun tidak terbatas pada menetapkan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dengan persetujuan DewanKomisaris Perseroan serta persetujuan pelimpahan wewenang dengan memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan kembali dalam akta
|
BBSI - PT. Krom Bank Indonesia Tbk
Rp 0
0 (0%)