Hari, Tanggal

Selasa, 24 Nopember 2020

Tempat

Auditorium – Omni Hospital
Pulomas Lantai 7
Jl. Pulomas Barat VI No. 20 Jakarta
Timur 13210

Waktu

10:00 WIB

Agenda

  1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan penambahan modal Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) kepada para pemegang saham Perseroan melalui mekanisme penawaran umum terbatas dengan HMETD berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah oleh Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 (“Peraturan OJK 32/2015”).
  2. Persetujuan atas perubahan ketentuan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan, sehubungan dengan pelaksanaan HMETD termasuk peningkatan modal dasar dan modal disetor serta modal ditempatkan Perseroan.
  3. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan pengambilalihan saham 99,9999% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan sembilan persen) saham PT Elang Medika Corpora yang dimiliki oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk dengan nilai transaksi sebesar Rp1.254.900.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh empat miliar sembilan ratus juta Rupiah), yang merupakan suatu Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“Peraturan OJK 17/2020”).
  4. Persetujuan atas perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Sumber:
Sumber #1
SAME - PT. Sarana Meditama Metropolitan Tbk

Rp 288

-2 (-1,00%)