Hari, Tanggal

Senin, 15 Maret 2021

Tempat

Hotel Westin - Ruang Padang, Jl. H.R. Rasuna Said
Kav. C-22 A, RT 2/RW 5, Karet Kuningan
Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12940

Waktu

14:00 WIB

Agenda

  1. Persetujuan atas penerbitan surat utang berdenominasi Dolar Amerika Serikatdengan jumlah pokok sebesar-besarnya USD 400.000.000 (empat ratus jutaDolar Amerika Serikat) oleh Perseroan atau entitas anak Perseroan, denganbunga tetap dan akan jatuh tempo selambat-lambatnya pada tahun ketujuh sejaktanggal diterbitkannya atau dengan ketentuan dan persyaratan serta jangkawaktu lain yang disepakati oleh para pihak yang merupakan suatu transaksimaterial sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
  2. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk memberikan jaminan perusahaan(corporate guarantee) dan/atau persetujuan atas rencana Perseroan, dalamkapasitas Perseroan sebagai pemegang saham, untuk memberikan persetujuankepada entitas anak Perseroan untuk menjaminkan seluruh atau sebagian besaraset entitas anak Perseroan (jika diperlukan) termasuk memberikan jaminanperusahaan (corporate guarantee) dalam rangka rencana penerbitan surat utangsebagaimana dimaksud dalam agenda pertama Rapat.
  3. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada DireksiPerseroan, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri, sesuaidengan Anggaran Dasar Perseroan, untuk melaksanakan keputusan-keputusantersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau memintadibuatkan, melaksanakan, menandatangani dan/atau menyerahkan sertamelaksanakan segala akta-akta, perjanjian-perjanjian, surat-surat maupundokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan dengan keputusan-keputusandi atas, termasuk seluruh perubahan dan tambahan daripadanya dengan syaratdan ketentuan yang dianggap baik oleh Direksi; serta memberikan kuasa danwewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk hadir dihadapan pihak/pejabat yang berwenang, termasuk notaris untuk menyatakankeputusan-keputusan yang diambil, untuk menandatangani akta(-akta) yangdiperlukan, untuk menyampaikan keterangan-keterangan untuk membuat danmenandatangani semua dokumen yang diperlukan, mengajukan permohonankepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan ataumelaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang sebagaimanadimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta melakukantindakan lain yang diperlukan tanpa ada yang dikecualikan.
Sumber:
Sumber #1
TBLA - PT. Tunas Baru Lampung Tbk

Rp 645

-15 (-2,00%)