Perdagangan saham Bank Artha Graha Internasional dihentikan sementara dari tanggal 2 Maret 2021
Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada Saham PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. (INPC), dalam rangka cooling down, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Saham & Waran Seri I PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. (INPC & INPC-W), pada perdagangan tanggal 2 Maret 2021
Penghentian sementara perdagangan Saham INPC tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, sementara pada Waran Seri I PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. (INPC-W) dilakukan di Seluruh Pasar, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di Saham & Waran Seri I PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. (INPC & INPC-W).
Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.