Hari, Tanggal | Selasa, 20 April 2021 |
Tempat | Axa Tower, Lantai 28, Jl. Prof. Dr. Satrio, Kav.18 Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan-12940 |
Waktu | 14:00 WIB |
Agenda | - Persetujuan atas penyesuaian ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan perihal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2017”) guna memenuhi persyaratan dan ketentuan perizinan berusaha Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
- Persetujuan atas Perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan.
- Persetujuan atas Penerbitan Saham baru melalui PMHMETD dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.991.438.928 (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh satu juta empat ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh delapan) yang akan menjadi saham Seri B dengan nilai nominal Rp. 50,- (lima puluh Rupiah) per saham sebagaimana dimaksud Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
- Persetujuan atas atas rencana pemasukan (inbreng) saham PT Abdi Harapan Unggul (“AHU”) kedalam Perseroan dalam pelaksanaan PMHMETD yang akan dilakukan secara inbreng oleh Perseroan
- Persetujuan Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan
|
DH
YELO - PT. Yelooo Integra Datanet Tbk
Rp 15
0 (0%)