Hari, Tanggal | Senin, 10 Mei 2021 |
Tempat | Auditorium – Omni Hospital Pulomas Lantai 7 Jl. Pulomas Barat VI No. 20 Jakarta Timur 13210 |
Waktu | 09:30 WIB |
Agenda | RUPST - Persetujuan (a) Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan, dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama tahun buku 2020, sepanjang tercermin dari Laporan Tahunan dan tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan dan (b) persetujuan sehubungan dengan pelaporan dana Penawaran Umum Terbatas I 2021 Perseroan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”).
- Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
- Persetujuan untuk memberikan delegasi kepada Dewan Komisaris untuk penetapan gaji dan honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun 2021.
- Persetujuan atas penunjukan kantor akuntan publik independen yang terdaftar di OJK untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium akuntan publik independen tersebut serta persyaratan lain sehubungan dengan penunjukannya.
- Persetujuan atas penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan Peraturan OJK No. 15/ POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”).
RUPSLB - Persetujuan atas perubahan ketentuan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal dasar Perseroan.
- Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan penambahan modal Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) kepada para pemegang saham Perseroan melalui mekanisme penawaran umum terbatas dengan HMETD berdasarkan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah oleh Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 (“POJK No. 32/2015”).
- Persetujuan atas perubahan ketentuan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan, sehubungan dengan pelaksanaan HMETD termasuk di dalamnya adalah perubahan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan.
- Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan pengambilalihan atas 99,9999% saham PT Elang Medika Corpora (“EMC”) yang dimiliki oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (“EMTK”) sehubungan dengan pemenuhan ketentuan UUPT, yang merupakan suatu Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17 / POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”).
- Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan pengambilalihan atas 99,9999% saham EMC yang dimiliki oleh EMTK, yang merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/2020 dan juga merupakan suatu Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”) sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020.
- Persetujuan untuk menjaminkan sebagian besar atau seluruh aset dan/atau kekayaan Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada pemberian jaminan perusahaan yang akan diberikan oleh Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan kepada pihak perbankan dan/atau lembaga keuangan lainnya terkait dengan rencana pembiayaan dari pihak perbankan dan/atau lembaga keuangan lainnya sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan Pasal 102 UUPT.
|
SAME - PT. Sarana Meditama Metropolitan Tbk
Rp 288
-2 (-1,00%)