Agenda | RUPST: - Laporan Tahunan Direksi dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
- Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, serta pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acquit et de charge) sepenuhnya kepada seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang telah mereka lakukan selama Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
- Persetujuan atas penggunaan keuntungan/laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
- Persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan.
- Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit buku-buku Perseroan untuk Tahun Buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan pemberian wewenang untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik Independen serta persyaratan lainnya.
RUPSLB - Persetujuan penambahan modal melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan menerbitkan saham baru paling banyak 10% dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
- Persetujuan atas rencana pemberian jaminan atas sebagian besar atau seluruh harta kekayaan Perseroan dan/atau pemberian jaminan perusahaan (corporate guarantee), baik berupa jaminan yang akan diberikan oleh Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan maupun jaminan dalam bentuk aset-aset terkait dari Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan, yang merupakan sebagian besar atau seluruh harta kekayaan Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan dalam rangka penerimaan pinjaman oleh Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan dari pihak ketiga dalam jumlah, syarat, dan ketentuan yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan POJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan POJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
|