Hari, Tanggal | Rabu, 30 Juni 2021 |
Tempat | Ruang Nusantara, Lantai 36 Bakrie Tower Komplek Rasuna Epicentrum Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta 12940 |
Waktu | 14:00 WIB |
Agenda | RUPST - Persetujuan Atas Laporan Pertanggungjawaban Direksi atas jalannya Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
- Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
- Penunjukan Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
- Perubahan dan/atau penetapan kembali susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
RUPSLB - Persetujuan rencana Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dan penerbitan saham baru dalam rangka pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Memberikan HMETD (“PMTHMETD”) untuk pelaksanaan konversi Obligasi Wajib Konversi Perseroan yang diterbitkan oleh Perseroan berdasarkan Akta Pejanjian Perwaliamanatan Obligasi Wajib Konversi Bumi Tahun 2017 dalam rangka Penawaran Umum Terbatas V PT Bumi Resources Tbk. No. 89 tanggal 16 Juni 2017 sebagaimana diubah dengan Akta Amandemen Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Wajib Konversi Bumi Tahun 2017 dalam rangka Penawaran Umum Terbatas V PT Bumi Resources Tbk. No. 12 tanggal 5 November 2019, keduanya dibuat di hadapan Notaris Humberg Lie, S.H., SE, MKn., Notaris di Jakarta Utara, termasuk (i) Persetujuan pemberian wewenang dan kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan, dengan persetujuan Dewan Komisaris, untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan pelaksanaan PMTHMETD ini sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (ii) Pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk menerbitkan saham-saham baru sehubungan dengan pelaksanaan konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) yang diterbitkan oleh Perseroan; dan (iii) Perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD.
- Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan Program Kepemilikan Saham oleh Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan (Management/Employee Stock Option Program, M/ESOP) sesuai dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019, termasuk (i) Persetujuan pemberian wewenang dan kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan, dengan persetujuan Dewan Komisaris, untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan pelaksanaan program M/ESOP ini sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (ii) Pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk menerbitkan saham-saham baru sehubungan dengan pelaksanaan program M/ESOP Perseroan; dan (iii) Perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan program M/ESOP.
|
DH
BUMI - PT. Bumi Resources Tbk
Rp 134
-1 (-0,74%)