Hari, Tanggal | Jumat, 30 Juli 2021 |
Tempat | Gedung PT Bali Towerindo Sentra Tbk Jl. Batu Ceper No. 53, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. |
Waktu | 14:00 WIB |
Agenda | RUPST - Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan tahun 2020 dan Laporan Keuangan yang telah diaudit untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 serta pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acquit at de charge) sepenuhnya kepada seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang dilakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020;
- Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
- Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021;
- Penetapan atau pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium dan/atau gaji beserta tunjangan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan untuk tahun 2021; dan
- Pengesahan atas Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Bali Tower Tahap I Tahun 2020.
RUPSLB - Persetujuan untuk menjaminkan atau mengagunkan atau membebani dengan hak jaminan kebendaan sebagian besar atau seluruhnya harta kekayaan Perseroan yang dimiliki langsung atau tidak langsung, kepada krediturnya atau pihak lainnya, baik kreditur Perseroan, kreditur dari Entitas Anak Perseroan atau pihak lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada (i) fidusia atas tagihan-tagihan rekening bank, klaim, asuransi, persediaan (inventory), rekening escrow Perseroan dan/atau Entitas Anak Perseroan; (ii) jaminan atau agunan atau hak jaminan kebendaan lainnya atas harta kekayaan lain baik bergerak maupun tidak bergerak milik Perseroan dan/atau Entitas Anak Perseroan yang dilakukan dalam rangka pembiayaan atau perolehan pinjaman dari pihak ketiga, yang diberikan kepada atau diterima oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak Perseroan baik sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari
- Persetujuan penambahan modal Perseroan sebanyak-banyaknya sebesar 10% (sepuluh persen) dari modal disetor melalui mekanisme Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
|
DH
BALI - PT. Bali Towerindo Sentra Tbk
Rp 1.375
0 (0%)