Hari, Tanggal

Jumat, 27 Agustus 2021

Tempat

Kantor Pusat PT Bank
Bisnis Internasional Tbk, Jl.
Ir. H. Juanda No. 137
Bandung

Waktu

10:00 WIB

Agenda

  1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) kepada para pemegang saham Perseroan melalui mekanisme penawaran umum terbatas dengan HMETD berdasarkan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“Penawaran Umum Terbatas II”).
  2. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam kerangka Penawaran Umum Terbatas II.
  3. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan Penawaran Umum Terbatas II, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan segala aktaakta, surat-surat, maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk notaris, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang serta mendaftarkannya dalam daftar perusahaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 DH/W

Sumber:
Sumber #1
BBSI - PT. Krom Bank Indonesia Tbk

Rp 0

0 (0%)