Hari, Tanggal | Rabu, 8 September 2021 |
Tempat | President Lounge, lantai dasar Menara Batavia, Jl. KH. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta Pusat 10220 |
Waktu | 10:00 WIB |
Agenda | RUPST - Persetujuan untuk pemberian dispensasi atas keterlambatan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2019.
- Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2018, 2019 dan 2020, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
- Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2018, 2019 dan 2020.
- Penegasan dan ratifikasi atas penunjukan Akuntan Publik Independen yang melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2019 dan 2020 serta pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik Independen tersebut.
- Penunjukan Akuntan Publik Independen yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik Independen tersebut.
- Penunjukan dan pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan penetapan dan/atau ratifikasi atas gaji dan tunjangan lainnya anggota Direksi Perseroan serta honorarium dan tunjangan lainnya anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2019, 2020 dan 2021.
- Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan refinancing atas surat utang global yang akan jatuh tempo pada 2023 yang merupakan suatu transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
- Persetujuan atas pemberian jaminan perusahaan (corporate guarantee) dan/atau persetujuan atas rencana Perseroan, dalam kapasitas Perseroan sebagai pemegang saham, untuk memberikan persetujuan kepada entitas anak Perseroan untuk menjaminkan seluruh atau sebagian besar aset entitas anak Perseroan (jika diperlukan) termasuk memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee) dalam rangka rencana Perseroan untuk melakukan refinancing atas surat utang global yang akan jatuh tempo pada 2023.
- Persetujuan atas perubahan dan pernyataan kembali Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka (i) penyesuaian maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”); dan (ii) penyesuaian dan pemenuhan ketentuan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik
|
DH
KIJA - PT. Kawasan Industri Jababeka Tbk
Rp 192
-1 (-1,00%)