JAKARTA. Indonesia, sebagai negara anggota International Monetary Fund (IMF), menerima fasilitas bantuan dana dari lembaga internasional itu dalam bentuk Special Drawing Rights (SDR), sebesar SDR 4,46 miliar atau setara dengan US$6,31 miliar.
Bantuan dana yang setara dengan Rp90,23 triliun tersebut untuk memperkuat likuiditas dan menambah cadangan devisa, demikian laporan Bank Indonesia (BI) terkait dengan posisi cadangan devisa akhir Agustus 2021.
Terhadap fasilitas bantuan dana tersebut, Ekonom Bank Mandiri Faisal Rachman mengatakan alokasi SDR hanya merupakan konsekuensi Indonesia sebagai anggota IMF. Indonesia mendapatkan 0,98% dari total alokasi ke seluruh negara anggota sebesar US$650 miliar. Karena sebagai anggota IMF, Indonesia membayar iuran sehingga dapat alokasi SDR sesuai kuota dan dicatat sebagai bagian cadev.
Menurut Faisal, Negara [emerging markets] dan berkembang lain yang anggota IMF juga dapat bantuan sesuai kuota. “Sehingga berbeda dengan pinjaman Indonesia kepada IMF seperti ketika krisis ekonomi yang terjadi pada 1997-1998," jelas Faisal seperti dikutip Bisnis, Selasa (7/9/2021).
Faisal menilai SDR yang diperoleh Indonesia tahun ini bisa menambah kepercayaan dalam proses pemulihan ekonomi dari krisis akibat pandemi Covid-19. (AM)