JAKARTA. Kebijakan insentif pemerintah atas PPN DTP telah mendorong penjualan PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) per September 2021 mencapai 180 unit rumah senilai Rp150 miliar.
Direktur PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) Olivia Surodjo mengatakan melalui insentif PPN DTP tersebut, per September 2021 MTLA telah menjual kurang lebih 180 unit atau mencapai Rp 150 miliar. “Penjualan rumah tapak terbesar dibandingkan dengan apartemen dan ruko (ready stock),” ungkap Olivia seperti dikutip Kontan.co.id pekan lalu.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif diskon PPN DTP sebagai upaya untuk menggenjot industri properti. Untuk harga rumah hingga Rp2 miliar, PPN DTP sebesar 100%, harga rumah Rp2 miliar – Rp5 miliar PPN DTW sebesar 50%.
Olivia pun merinci penjualan MTLA lewat program free PPN pada Semester I-2021 memberikan kontribusi 9%-20% terhadap total penjualan rumah tapak dan apartemen. (AM)