KPAS dinyatakan PKPU Sementara
JAKARTA - PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS), produsen kapas, dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementera (PKPU). Status itu berlangsung hingga 45 hari kedepan pasca putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada (3/1).
Marting Djapar, Direktur Utama KPAS membenarkan terkait putusan PKPUS oleh Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. "Setelah Majelis Hakim memutus perkara PKPU, telah ditindaklanjuti oleh para pengurus PKPU dengan surat pemberitahuan ke seluruh kreditur perusahaan," katanya dalam keterbukaan informasi dikutip Kamis (19/1).
Hakim PN Jakarta Pusat juga telah menetapkan sejumlah hal terkait status PKPU Sementara yakni, batas akhir pengajuan tagihan kreditur pada (23/1), rapat pencocokan piutang (6/2), rapat pembahasan rencana perdamaian (13/2), pemungutan suara rencana perdamaian 14/2), dan rapat permusyawaratan hakim (16/2).
Diketahui, penggugat KPAS yakni, PT Pulcra Chemicals, yang didaftarkan pada 11 November 2022 dengan Nomor Perkara 327/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst. (LK)