Kideco peroleh ijin tambang hingga 2033
JAKARTA - PT Kideco Jaya Agung, anak usaha PT Indika Energy Tbk (INDY) mendapat Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk 10 tahun ke depan.
Adi Pramono, Sekretaris Perusahaan PT Indika Energy Tbk (INDY) menyampaikan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian dari Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal per 16 Desember 2022. "IUPK diberikan hingga 13 Maret 2033 dan dapat diperpanjang sesuai undang-undang," katanya dikutip dari keterbukaan informasi, Kamis (26/1).
Kapasitas produksi Kideco naik melampaui tiga kali lipat dari 10 juta ton di 2001 menjadi 35,7 juta ton di 2021. Secara akumulasi produksinya tercatat 600 juta ton per 2021.
Tambang utama perusahaan ini berada di Desa Batu Kajang, Paser, Kalimantan Timur. Hasil produksinya di ekspor ke China, Jepang, dan Hong Kong. (LK)