BEI denda 15 emiten
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melayangkan surat peringatan (SP)3 dan denda untuk 15 emiten karena belum menyerahkan Laporan Keuangan Triwulan (LKT) III 2022. Dua emiten lainnya diperingkatan SP1 karena belum menyampaikan LKT III 2022 yang diaudit akuntan publik.
Dalam keterbukaan informasi dikutip Rabu (8/2), sejumlah emiten itu belum merampungkan LKT III 2022 hingga 29 Januari 2023. Denda atas keterlambatan itu sebesar Rp 150 juta per emiten atau seluruhnya Rp 2,25 miliar.
Perusahaan tersebut antara lain, PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY), PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ), PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME), PT Steadfast Marine Tbk (KPAL), PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP).
PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Nipress Tbk (NIPS), PT PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA), PT Polaris Investama Tbk (PLAS), PT Siwani Makmur Tbk (SIMA), PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL), dan PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT).
Dua emiten yang penerima SP1 yakni, PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk (PANI) dan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP). (LK)